Pelaku Pedofilia Lecehkan Anak SD Diancam Pidana 15 Tahun

  • Bagikan

MAKALE, BKM.FAJAR.CO.ID--Warga Rumbe, Kelurahan Manggau, Makale, inisial ST (21) berprofesi tukang ojek harus berurusan dengan polisi karena melakukan pedofilia kepada anak dibawa umur.

Saat diinterogasi petugas pelaku  mengakui perbuatannya. Ia bantah dituduhkan hendak menculik anak, bahkan beredar video di medsos sehingga masyarakat ramai-ramai mengamankan pelaku.

Pelaku pedofilia sudah diamankan di Mapolres Tana Toraja untuk  penyelidikan lebih lanjut, terang Kapolres AKBP Malpa Malacoppo, Rabu (6/9) kemarin.

Menurut Malpa Malacoppo, video   beredar di medsos bukan kasus penculikan anak, melainkan pelaku tergolong pedofilia kerap remas-remas  kemaluan anak masih duduk dibangku tingkat Sekolah Dasar.

  • Bagikan