“Untuk itu lakukanlah cara-cara bertindak yang simpatik, profesional, selektif prioritas, ramah, sopan, tegas dan terukur,” ucapnya.
Sementara itu, Polda Sulsel menetapkan tujuh sasaran prioritas yang dijadikan sasaran penegakan hukum pada Operasi Zebra Pallawa 2023, yaitu:
1.Pengemudi atau pengendara motor yang menggunakan ponsel saat berkendara.
- Pengemudi atau pengendara motor yang masih dibawah umur.
- Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang dan pelanggaran over dimensi dan over loading.
- Pengendara Ranmor yang tidak menggunakan sabuk pengaman dan pengendara yang tidak menggunakan helm standar nasional.
- Pengemudi atau pengendara Ranmor dalam pengaruh atau mengkonsumsi minuman beralkohol.
- Pengemudi atau pengendara Ranmor yang melawan arus.
- Pengemudi atau pengendara Ranmor yang melebihi batas kecepatan.
Dalam penanganan ke tujuh jenis pelanggaran tersebut itu dilakukan secara persuasif humanis dengan memberikan tindakan teguran simpatik dan atau tilang konvensional serta dengan systemetle statis dan etle mobile kepada pelanggar. (Mup)