Wakapolres Luwu melanjutkan bahwa, operasi tersebut adalah operasi harkamtibmas bidang lalu lintas yang mengedepankan giat edukatif dan persuasif serta humanis didukung gakkum lantas secara elektronik baik statis maupun mobile dan teguran simpatik dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
"Untuk Polda Sulsel menetapkan tujuh sasaran prioritas yang dijadikan sasaran penegakan hukum pada operasi zebra pallawa-2023 yaitu pelanggaran yang dapat menyebabkan terjadinya fatalitas korban berat (meninggal dunia dan luka berat) pada kecelakaan lalu lintas yaitu :
- Pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara.
- Pengemudi atau pengendara yang masih dibawah umur.
- Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang dan pelanggaran over dimensi dan over loading (odol)
- Pengemudi ranmor yang tidak menggunakan sabuk pengaman dan pengendara yang tidak menggunakan helm standar nasional.
- Pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengkonsumsi minuman beralkohol.
- Pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus;L.
- Pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan.
Dalam penanganan ke tujuh jenis pelanggaran tersebut diatas dilakukan secara persuasif humanis dengan memberikan tindakan teguran simpatik dan atau tilang konvensional serta dengan system etle statis dan etle mobile kepada pelanggar. diharapkan operasi zebra pallawa tahun ini dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas pada ruas jalan blackspot, trouble spot serta dapat meminimalisir fatalitas korban laka lantas", terang Kompol LA. Makkanenneng.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Asisten I Pemkab Luwu Ahyar Kasim, S.H., M.H., Wakil Ketua II DPRD Kab. Luwu Zulkifli, S.T., M.Si. Pabung Dandim 1403 Palopo Mayor Kav Suparman, Para Kabag Polres Luwu, Para Kasat Polres Luwu, Para Kapolsek jajaran dan Perwira Polres Luwu.(*)