Pidana Menanti Bagi Pembakar Lahan Perkebunan dengan Sengaja

  • Bagikan

Menurut Kabag OPS polres Parepare Kompol Burhanuddin, ancaman hukuman bagi pelaku pembakaran lahan dapat diancam 15 tahun penjara sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 39 tahun 2014, pasal 56 bahwa masyarakat dilarang membuka lahan perkebunan dengan cara dibakar.

”Ancaman hukumannya tidak main- main pelaku pembakaran bisa dipidana 15 tahun penjara dengan denda 5 Milliar. ” ungkap Burhanuddin.

Polisi berharap agar para petani yang hendak membuka lahan khususnya di Kota Parepare tidak membakar lahan yang bisa berakibat fatal dan bisa saja berdampak menjalar pada pemukiman rumah warga disekitar lahan terbakar itu. (Mup).

  • Bagikan

Exit mobile version