Polres Luwu Kembali Amankan Tiga Orang Pelaku Penyalahguna Narkotika, AKBP Arisandi : Berkat Peran Serta Aktif Masyarakat

  • Bagikan

Setelah dilakukan interogasi keduanya mengaku memperoleh barang haram tersebut dari (L), tak berselang lama dilakukan penggerebekan dikediaman (L) di Dusun Tanete Saranggalo, Kec. Belopa Utara, dan didapati (L) sedang berada diruang tamu, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu sachet ukuran sedang berisikan empat sachet diduga shabu terbungkus tissue, yang saat itu Petugas temukan didalam Kamar Mandi, dimana pada saat Petugas datang (L) berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuangnya kedalam Kamar Mandi.

Dari penggeledahan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 5 sachet shabu, dimana 4 sachet didapati dikediaman (L) dan satu sachet barang bukti milik (NF) dan (A), dua unit handphone android serta uang tunai sebesar Rp.1.737.000.-, yang diduga berasal dari hasil penjualan shabu.

Iptu Abdianto Kasat Narkoba Polres Luwu menyampaikan bahwa pasal yang disangkakan pada ketiga terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu tersebut yakni, Kesatu Pasal 114 Ayat (1) atau kedua Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Luwu AKBP. Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si., membenarkan kejadian tersebut.

“Ketiga orang tersebut telah kami amankan beserta barang buktinya di Polres Luwu untuk diperiksa dan dimintai keterangannya” ungkapnya

“Kami dari Polres Luwu menghimbau kepada seluruh masyarakat Luwu, untuk berperan aktif dalam memberikan informasi tentang adanya penyalahgunaan narkotika, di Kec. Belopa Utara sendiri telah kami bentuk Kampung Tangguh Bebas Narkoba sebagai bentuk Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, Prekusor, dan Bahan Adiktif Lainnya, kampung ini kami harap juga sebagai wadah tempat diskusi masyarakat dengan Polri kedepannya”. Ujar AKBP Arisandi.(*)

  • Bagikan