Edarkan Ribuan Obat Daftar G Dua Pelaku Diamankan

  • Bagikan

Lanjut Syahrul, barang bukti diamankan 1.684 butir obat THD, 1 pot handbody, tas selempang kecil, puluhan sachet plastik klip bening kosong, 2 unit handphone, 2 kantong plastik kresek warna hitam, serta uang tunai sebesar 50 ribu rupiah.

Kedua pelaku sudah menginap di kamar prodeo Polres Torut dijerat pasal 197 Jo. Pasal 106 Ayat (1) atau Pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2), (3) UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, terang Syahrul.

Terpisah Kapolres Torut AKBP Zulanda Selasa (29/08) jelaskan obat THD berfungsi mengurangi rasa sakit yang sedang hingga cukup parah. Efeknya mirip dengan analgesik narkotika, sehingga tidak dijual bebas, melainkan dengan resep dokter.

Penyalahgunaan obat daftar G  menyebabkan kecanduan, overdosis bahkan kematian, terutama pada anak atau remaja gunakan obat G tanpa resep dokter.

Masyarakat dihimbau tidak mengedarkan atau membeli obat keras daftar G tanpa izin edar. Petugas  tidak segan mengambil tindakan tegas tanpa pandang bulu, ujar Zulanda (agus).

  • Bagikan