RANTEPAO, BKM.FAJAR.CO.ID-- Dua pelaku pengedar obat keras daftar G diamankan Satres Narkoba Polres Toraja Utara di Jalan Menuju Objek Wisata Londa, Lembang Sangbua, Kecamatan Kesu'.
Pelaku diamankan pria berinisial SI (34) warga Kesu’, Toraja Utara, dan wanita inisial FN (24) warga Wara, Kota Palopo.
Keduanya diamankan setelah dilaporan masyarakat kegiatannya kerap transaksi obat keras tanpa izin edar.
Pelaku SI diamankan, Senin (21/08/2023) ketangkap tangan menjual Obat THD ke pelanggannya 6 butir. Dari tangan SI petugas amankan 1 pot handbody warna putih berisikan 714 butir obat jenis THD disimpan di kantong plastik hitam.
Setelah dilakukan pengembangan, SI tidak bekerja sendiri dan ada pelaku lain FN (24). FN diamankan, Selasa (22/08/2023) dan menyita barang bukti 1 buah tas selempang warna hitam didalamnya terdapat 97 sachet plastik klip bening berisikan 10 butir obat jenis THD.
Kasat Resnarkoba Polres Toraja Utara Iptu Syahrul Rajabia, Senin (28/8) katakan, kedua pelaku diamankan tindak pidana penyalahgunaan obat keras di Wilayah Hukum Polres Toraja Utara.