Robby Kurniawan Harap Peningkatkan Ekosistem Kendaraan Listrik Melalui di Pertemuan 13 th TCF 2023

  • Bagikan
Staf Ahli Kementerian Perhubungan Bidang Logistik, Multimoda dan Keselamatan Perhubungan, Robby Kurniawan (tiga dari kiri) berkesempatan menjadi Ketua Delegasi Indonesia (Head of Delegation Indonesia) pada pertemuan The 13 th ASEAN-ROK Transport Cooperation Forum (13 th TCF) 2023.

"ITS di Indonesia diterapkan di beberapa kota besar dengan menerapkan Urban Development Policy and Strategy 2025-2045 yang bertujuan untuk menciptakan kota yang kompetitif dan berkelanjutan untuk kesejahteraan rakyat," katanya.

Dalam pembuatan kebijakan terkait implementasi ITS, Kementerian Perhubungan berfokus pada prinsip keamanan dan keselamatan transportasi serta layanan transportasi, yang mencakup empat aspek, yakni; digitalisasi teknologi informasi yang merupakan pembuatan kebijakan yang adaptif dan visioner menuju pengembangan teknologi sarana dan prasarana serta infrastruktur transportasi, seperti: Early Warning System dan Integrated Service System.

Evaluasi dan regulasi institusional, yaitu pembuatan kebijakan berdasarkan pola institusional dan penerapan peraturan yang efektif. Skema pembiayaan kreatif, yaitu perumusan kebijakan yang berorientasi pada pembiayaan pembangunan sektor transportasi yang efisien seperti: Kerja sama Pemerintah Badan Usaha (KPBU), optimalisasi pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sumber Daya Manusia yang kompetitif di bidang transportasi dengan menerapkan kebijakan yang sesuai dengan kompetensi SDM transportasi yang diperlukan dengan kebutuhan di lapangan.

Indonesia saat ini telah memiliki payung hukum dalam mendukung kebijakan implementasi Grand Design ITS, yaitu: UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa Analisis Dampak Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas.

Kemudian Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 96 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 76 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Transportasi Cerdas di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai aturan terbaru yang menetapkan sebelas Teknologi ITS.

Terkait dengan pengembangan penggunaan kendaraan listrik termasuk peningkatan infrastruktur kendaraan listrik dan stasiun pengisian baterai, Indonesia menyampaikan harapan untuk kerja sama yang lebih baik dengan Pemerintah ROK melalui mekanisme kerja sama ASEAN guna meningkatkan ekosistem kendaraan listrik di kawasan ASEAN.

Pada intinya, menurut Robby Kurniawan, Indonesia memiliki komitmen untuk mengurangi emisi CO2 atau Karbondioksida melalui transisi electric vehicle (EV) untuk mengurangi total emisi sebesar 29% di tahun 2030 dan akan mencapai Net Zero Emission pada tahun 2060.

Indonesia juga telah menargetkan total jumlah Kendaraan Listrik pada tahun 2025 akan mencapai setidaknya 20% dari
total keseluruhan jumlah kendaraan yang telah diproduksi. Dalam mencapai komitmen tersebut, diperlukan pembangunan ekosistem kendaraan listrik melalui berbagai upaya yaitu: fasilitasi pembangunan stasiun pengisian/charging station, penerapan standar dan keselamatan kendaraan listrik, serta pengadaan baterai.

"Dengan demikian, diperlukan implementasi EV di Indonesia secara menyeluruh dari hulu ke hilir untuk mendorong penggunaan dan migrasi dari kendaraan berbahan bakar fosil pada kendaraan listrik," paparnya.(*)

  • Bagikan