Wali Kota HM Taufan Pawe Lantik Penjabat Sekda Parepare

  • Bagikan

Penjabat sekda ini harus rangkul komunikasi, memilih secara konvrensif menjalankan fungsi tugas selaku sekda.

Sementara sebelumnya, wali kota Parepare Taufan Pawe mencopot Iwan Asaad selaku Sekda menerima Surat Keputusan (SK) pemberentian yang masih ada tersisa tiga bulan masa jabatan sudah dijalani diselama 4 tahun 9 bulan itu dianggap SK itu lemah saat dicermati oleh Iwan Asaad.

Jika putusan tersebut tidak melalui persetujuan KASN. “Sesuai SK yang saya terima, tak satupun diktum yang menyebut persetujuan dan rekomendasi dari KASN. Dan tak mungkin bunyinya itu menonjobkan saya karena tidak ada kesalahan korupsi maupun temuan lainnya. Seolah saya dipersamakan dengan maling, dan dimana bentuk penghargaan saya selama mengabdi dengan puncak karir tertinggi.

Ia menambahkan, Lalu apakah Wali Kota memiliki kewenangan memberhentikan Sekda tanpa persetujuan KASN dan Gubernur Sulsel,”tegasnya.

Ditambahkannya dengan reaksi yang cepat dengan putusan tersebut menunjukan titik dari lemahnya SK pemberhentian yang dilakukan Wali Kota. “Intinya ini yang akan saya lakukan, bukan mau menjatuhkan bagian dari pemerintahan. Tapi keinginan agar keputusan itu tidak mencederai diri sendiri. Dan utamanya edukasi bagi adik-adik saya yang menjadi bagian dari ASN di Pemerintah Kota Parepare,” Kuncinya.(Mup).

  • Bagikan