Pelaku Judi Togel Diamankan Sat Reskrim Polres Toraja Utara

  • Bagikan

Lanjut Sris Saidy, hasil introgasi pelaku mengakui perbuatannya berperan sebagai penerima nomor dan shio dari masyarakat melalui situs judi togel online. Setiap pemutaran shio dan nomor pelaku mendapatkan keuntungan Rp 150 ribu - Rp 200 ribu rupiah.

Pelaku sudah mendekam dibalik jeruji besi Polres Toraja Utara, diancam pidana 10 tahun sesuai pasal 303 KUHP, imbuh Aris Saidy (agus).

  • Bagikan