Kasus Pasar Dande Dandere, Kejari Takalar Tetapkan Tiga Tersangka Baru

  • Bagikan

TAKALAR, BKM.FAJAR.CO.ID - Setelah tim penyidk Kejari Takalar menetapkan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) pembangunan pasar Dande Dandere, Syamsul Kamar sebagai tersangka atas proyek pembangunan pasar Dande Dandere kecamatan kepulauan Tanakeke, tim penyidik kejari Takalar kembali menetapkan tiga tersangka baru atas kasus tersebut.

Ketiga tersangka baru yakni, AA selaku Kuasa Direktur CV Adzkiah Ramadhani dan HA selaku Pelaksana Kegiatan dari CV Adzkiah Ramadhani sedangkan AM dalam proyek pekerjaan tersebut bertindak sebagai Konsultan Pengawas CV Paraga Nusantara.

" Penetapan dan penahanan atas ketiga tersangka setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti sah adanya dugaan peruatan melawan hukum," Kata Kajari Takalar, Andi Tenriawaru SH, Kamis (10/8/2023).

Sebelumnya, tim penyidik Kejari Takalar menetapkan Syamsul Kamar sebagai tersangka yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen dari proyek tersebut sehingga total yang ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 4 orang.

" Mereka ditetapkan tersangka karena pekerjaan tersebut tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak sehingga pasar tersebut saat ini dalam keadaan rusak dan tidak dapat dimanfaatkan oleh Masyarakat," Beber Kajari Takalar.

  • Bagikan

Exit mobile version