Tuju Point Rekomendasi Dewan Ke TAPD Tana Toraja

  • Bagikan

Demikian pula silpa sebedar Rp 119.891.407.505,38 digunakan untuk program dan kegiatan sifatnya mendesak dan perioritas bagi pemulihan ekonomi masyarakat, dan
Berdasarkan surat Menpan RB No B/1527/M.SM.01.00/2023 tentang status dan kedudukan eks THK-2 dan tenaga non ASN agar Pemda membuat Anjab ABK di setiap OPD.

Selanjutnya  lantaran Kekurangan Alokasi Dana Desa untuk 112 Lembang sebesar Rp 18.357.513.000. Olehnya itu, Bupati segera melakukan revisi Perbup No 29 Tahun 2023 tentang Pedoman Penetapan Penghasilkan Tetap Pemerintah Lembang, Tunjangan Pemerintah Lembang, Badan Permusyawaratan Lembang, Tambahan Penghasilan Kepala Lembang, Honorarium PKPL dan PPKL, Standar Biaya Perjalanan Dinas dan Biaya Transport di Lembang Tahun Anggaran 2023, ujar Welem.

Lanjut Welem, juga DPML segera melakukan pembinaan dan pendampingan kepada 112 lembang terhadap percepatan serapan Dana Desa Tahun Anggaran 2023.
DPML juga segera melakukan koordinasi dan evaluasi terhadap 70 Pendamping Desa untuk menjalankan fungsi pengawasan kepada 112 kepala lembang sebagai Pengelola Alokasi Dana Desa, serta menindaklanjuti realisasi atau pencairan insentif untuk RT, kepala  lingkungan, dan Hansip di 47 kelurahan (agus).

  • Bagikan