Melakukan Penipuan, Warga Baruppu Diamankan

  • Bagikan

Korban geram perbuatan pelaku melaporkan kejadian ke Polres Torut sesuai laporan polisi nomor LP/ B/ 181/VII/2023/SPKT/Res.Toraja Utara / Polda Sulsel, tanggal 15 Juli 2023.

Unit Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara setelah terima laporan bergerak cepat dan menangkap pelaku di Jln. Dr. Samratulangi Kel Singki,  Rantepao, Kamis (27/07) siang.

Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, melalui Kasat Reskrim Iptu Aris Saidy, membenarkan kronologis kejadian hingga pelaku diamankan.

Pelaku sudah menginap di kamar prodeo Mapolres Toraja Utara jalani proses hukum modus penipuan dan penggelapan. Pelaku diancam pidana 4 tahun sesuai  pasal 378 KUHPidana dan 372 KUHPidana, pungkas Aris Saidy (agus).

  • Bagikan

Exit mobile version