Bupati Torut Polisikan Tim Sukses, Diancam Pidana Setahun

  • Bagikan

RANTEPAO, BKM.FAJAR.CO.ID-- Bupati Toraja Utara  Yohanis Bassang (Ombas) mempolisikan salah seorang tim sukses yakni Stave Raru (55). Stave terancam pidana 1 tahun setelah ditetapkan tersangka.

Stave Raru dilaporkan Ombas ke Polres Toraja Utara, Selasa (13/6/2023) lalu dugaan pengancaman setelah keduanya adu mulut di beranda kantor Bupati Torut usai apel pagi.

Penetapan Stave Raru tersangka setelah penyidik gelar perkara dan memenuhi unsur bukti pemeriksaan 6 saksi dan keterangan 2 ahli, dengan ancaman pidana 1 tahun, sesuai pasal 335 dan pasal 167 KUHP,  terang Kanit Tipdum Reskrim Polres Toraja Utara, Aipda Ahmadi, Selasa (25/7) kemarin.

Tersangka Stave Raru tidak ditahan sebab kooperatif selama proses pemeriksaan. Penyidik masih melengkapi berkas perkara tersangka untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Toraja Utara, singkat Ahmadi.

  • Bagikan