Sementara Kordiv hukum, pencegahan , partisipasi masyarakat dan Humas badan pengawas pemilihan umum (BAWASLU) kabupaten Pinrang Ripah Wardana, SH.MH.M.Kn, dalam arahannya menjelaskan, " dalam melakukan pengawasan dilapangan tetap mengacu pada aturan aturan dan norma-norma hukum yang manjadi payung hukum kita dalam menjelangka tugas dilapangan, jelasnya
Sementara pemateri Dr.A.Syahwiah.A.Sapiddin, SH.MH dosen Hukum dan Diklat Universitas Hasanuddin, menjelaskan Tentang kenetralan pelaksanaan pemilihan umum dan keterlibatan PNS. dan TNI/POLRI. yang sangat perlu diawasi, "Jelasnya.
Kegiatan ini dihadiri pihak kepolisian, pemantauan , LSM, dan Pers.
(Alman)