Tiga Pengedar Barang Haram Diamankan Satresnarkoba Polres Torut

  • Bagikan

Pelaku ditangkap saat melintas di depan SPBU Bolu naik sepeda motor dengan barang bukti1 sachet klip bening berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu-shabu. Satu
pembungkus Rokok merk TROY, dan 12 sachet klip bening bekas Pakai.

Demikian pula 3 unit Handpone berbagai merk, 46 sachet plastik klip bening kosong, 3 lembar resi bukti transfer, serta 3 buah potongan pipet sebagai sendok takar, jelas Syahrul.

Lanjut Syahrul, ketiga pelaku sudah mendekam dibalik jeruji besi Polres Torut guna proses lebih lanjut, diancam pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun sesuai pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,  pungkas Syahrul (agus).

  • Bagikan