Fakta Tersangka Berinisial DM (18), itu di jerat Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPP0 dan UU Perlindungan Anak.
Kasat Reskrim Polres Parepare AKP. Deki Marizaldi, SIK, MH saat press release kasus ini di Mapolres Parepare mengatakan pasal yang disangkakan kepada tersangka DM adalah Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), DM juga di jerat dengan UU Perlindungan Anak, serta dikenakan pasal 269 KUHP.
Lanjut Deki Marisaldi mengatakan, bahwa terduga DM saat ini diamankan di Rutan Mapolres Parepare, bersamanya turut diamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merek OPPO A37 warna gold, dan 1 lembar baju daster wanita berwarna hitam kombinasi kuning putih.
Salah satu dari korban masih berstatus sebagai siswa salah satu SMP yang ada di Kota Parepare.
Di kesempatan press release tersebut, Deki Marisaldi meminta kepada segenap orang tua agar lebih memperhatikan anak - anaknya, jangan biarkan anak - anak bergaul tanpa pengawasan, karena bisa jadi mereka telah terjerat dalam lingkaran prostitusi tanpa di ketahui.
Jika menemukan adanya indikasi prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur, Deki Marisaldi himbau agar secepatnya di laporkan ke Polres Parepare untuk di tindak lanjuti sesegera mungkin." Jelasnya. (Mup).