PAREPARE,BKM.FAJAR.CO.ID--Polres Parepare kembali mengungkap kasus eksploitasi anak di bawah umur atau tidak pidana perdagangan orang (TTPO).
Hal itu diketahui dalam press realise dan polisi telah menetapkan satu orang tersangka berinisial DM 18 Tahun berjenis kelamin wanita, Senin 3 Juli 2023,kemarin.
Ada dua orang anak di bawah umur itu jadi korbannya yang dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) oleh pelaku DM (18) tahun Yakni, inisial H (14) dan A (16) ini, keduanya beralamat Parepare dan tersangka juga berdomisili alamat Parepare.
Awal kejadian ini terungkap atas aduan orang tua dari salasatu korban dengan dasar yang tertuang dalam Laporan polisi nomor : LP/B/241/VI/2023/SPKT/Res Parepare/Polda Sulsel.
Berdasarkan laporan polisi tersebut, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Parepare melakukan serangkaian kegiatan kepolisian, hasilnya berupa diamankannya tersangka DM (18) saat berada di Jalan Abu Bakar Lambogo Kelurahan Ujung Lare, Kecamatan Soreang Kota Parepare.
Dari hasil pemeriksaan awal, DM mengakui telah melakukan perbuatan eksploitasi anak di bawah umur, juga DM mengkoordinir dua orang korbannya untuk melakukan prostitusi melayani jasa layanan seksual terhadap lelaki hidung belang.
DM juga mengakui bahwa dari hasil upayanya esek esek tersebut, ia mendapatkan keuntungan sebesar Rp 100.000 dari korban berinisial H, dan keuntungan sebesar Rp. 50.000 dari korban inisial A.