Ditemui awak media usai rapat konsolidasi tersebut, pengusaha jasa transportasi ini pun menerangkan, BPJS dibentuk dari semangat perwujudan keadilan sosial, terutama mengacu kepada UU No.40 tahun 2004 tentang SJSN sebagai pelaksanaan dari konstitusi UUD 1945 pasal 28H ayat 3 dan pasal 34 ayat 2, yakni kewajiban negara memenuhi hak WNI untuk mengakses layanan kesehatan 'tanpa terkecuali'.
"Namun kenyataannya, dengan sistem BPJS yang sekarang, banyak WNI terenggut haknya dalam pemenuhan layanan kesehatan karena hal administratif. Disamping itu, adanya pemisahan 2 kelompok masyarakat yang berbeda mengakses layanan kesehatan, kerap melahirkan diskriminasi. Hal tersebut disebabkan kepesertaan BPJS yang ditentukan oleh iuran," ujar Israel mengutip pernyataan Wakil Sekjen DPP PSI, Dedek Prayudi di akun twitternya baru-baru ini.
Ditambahkannya, Dedek juga memaparkan bahwa BPJS Kesehatan sudah ada sejak 2014 dan sistem kepesertaan berbasis iuran yang dipakai oleh BPJS adalah turunan dari sistem pembiayaan contributory yang hingga kini masih belangsung. Sehingga pada akhirnya, BPJS yang bertujuan menjadi instrument universal health coverage menjadi tidak tercapai. (*)