Pasca melakukan penganiayaan, kedua pelaku melarikan diri gunakan mobil kearah Makassar.
Kasat Reskrim Polres Toraja Utara Iptu Aris Saidy benarkan kedua pelaku ditangkap di persembunyiannya di rumah kos di Jl Hos Cokroaminoto, Sungguminasa.
Kata Aris Saidy, setelah polisi menerima laporan kejadian itu, Tim Resmob Polres Toraja Utara lalu melakukan penyelidikan mencari keberadaan kedua pelaku.
Setelah mengetahui keberadaan terduga pelaku, Tim Resmob langsung menuju Gowa dan berkoordinasi Tim Resmob Polres Gowa menuju lokasi persembunyian pelaku dan melakukan penangkapan.
Kedua pelaku digelandang ke Mapolres Toraja Utara bersama barang bukti obeng warna biru dan sebilah parang berukuran 35 cm ditemukan di rumah pelaku di Balang Baru 2, Tamalate, Kota Makassar guna proses pemeriksaan lebih lanjut diancam pidana 7 tahun sesuai pasal
353 penganiayaan mengakibatkan luka berat, ujar Aris Saidy (agus).