Polres Pinrang Berhasil Mengungkap Pelaku Penipuan Melalui Medsos

  • Bagikan

PINRANG, BKM FAJAR CO. ID -- Tim Crime Fighter Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang dipimpin Kanit Tipidter, Ipda Andul Khafid Alfard Suling, S.H.,M.H. bersama Kanit Resmob Aiptu Syahrir yang dibackup Unit Reskrim Polsek Duapitue Polres Sidrap, mengamankan terduga pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan melalui media sosial, di Jalan Poros Bulu Cenrana, Kecamatan Duapitue, Kabupaten Sidrap Sulawesi Selatan, Kamis (22/6/23).

Kedua pelaku, yakni RA (33) dan AS (24) merupakan pekerja swasta yang dinamakan di Jalan Poros Bulu Cenrana, Kecamatan Duapitue, Kabupaten Sidrap Sulawesi Selatan, Kamis (22/6/23).

Pelaku melakukan Penipuan dan penggelapan, dengan cara pelaku mencari postingan seseorang diakun Facebook yang ingin menjual mobil bekas, kemudian pelaku mengambil postingan tersebut dan memposting kembali mobil yang akan dijual di akun facebook yang lain.

Berawal dari Korban yang melihat Postingan dengan nama akun “Muh Rudi” pada marketplace media sosial Facebook, terkait satu unit Mobiil Toyota Yaris yang akan dijual, kemudian Korban mengomentari postingan tersebut dan meminta kepada pengguna Akun Muh Rudi untuk mengirmkan nomor WhatsApp guna kelancaran Komunikasi terkait nego mobil yang dipostingnya.

Hal itu diungkapkan, Kanit Tipidter, Ipda Andul Khafid Alfard Suling, S.H.,M.H. yang dikonfirmasi oleh awak media.

" Modus pelaku, mereka mengambil postingan melalui akun Facebook korban, kemudian mempostingnya menggunakan akun Facebook lain, sehingga apabila ada seseorang yang berminat, pelaku kemudian melanjutkan komunikasi melalui akun Whatshap,"ucapnya.

Lanjut Ipda Abdul Khafid Alfard Suling, pelaku dan korban sepakat dengan harga mobil yang akan dijual. Pelaku kemudian mengirimkan nomor rekening agar nantinya korban melakukan pembayaran melalui nomor rekening tersebut.

  • Bagikan