DPRD Bulukumba Gelar Rapat Paripurna Agenda Serahkan Tiga Ranperda

  • Bagikan

Ketua DPRD Kab. Bulukumba, H. Rijal, S.Sos dalam kata pengantarnya mengatakan Ranperda tentang pelaksanaan pertanggungjawaban APBD pada dasarnya merupakan bentuk pertanggungjawaban dan evaluasi di atas pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan yang telah dilaksanakan selama satu tahun.

"Penyerahan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD merupakan agenda rutin tahunan yang merupakan amanat pasal 320 ayat 1 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan pasal 171 peraturan daerah kabupaten nomor 14 tahun 2020, dimana Bupati berkewajiban untuk menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir".

  • Bagikan