Selain kedua terduga, Barang bukti 2 buah parang yang diduga digunakan melakukan pengancaman juga berhasil disita dari tangan mereka.
Kedua terduga pelaku tersebut yakni MA (17) Warga Kecamatan Ujung Loe, dan S (18) Warga Desa Seppang Kecamatan Ujung Loe Kabupaten Bulukumba.
Saat ini kedua terduga beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bulukumba guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasat Samapta Polres Bulukumba AKP Baharuddin S.Pd.i menyampaikan bahwa ini adalah tugas Tim Patroli, selain melaksanakan patroli rutin guna mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas, juga melaksanakan standby guna antisipasi dan merespon pengaduan masyarakat yang membutuhkan bantuan pelayanan.
"Selain melaksanakan patroli rutin di tempat yang dianggap rawan atau yang berpotensi terjadinya gangguan Kamtibmas, juga standby hingga pagi hari, guna antisipasi dan merespon pengaduan masyarakat." Jelas Kasat Samapta, Kamis (15/6/2023)
"Alhamdulillah, tadi malam tim Patmor Regu 2 menerima pengaduan masyarakat adanya dugaan kasus pengancaman dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang buktinya" Tutup AKP Baharuddin.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pihak terkait, untuk segera melaporkan atau memberikan informasi kepada pihak kepolisian Polres Bulukumba jika mengetahui atau mengalami tindak pidana dan ganguan lainnya, agar dapat ditangani dengan cepat, guna terciptanya situasi Kamtibmas yang kondusif,"jelasnya.(*)