Korban keberatan penganiayaan dialami kemudian melaporkan ke pihak berwajin untuk diproses hukum, ujar Malpa.
Ditambahkan Kasat Reskrim, AKP S.Ahmad, pasca terima laporan unit Resmob ke TKP melakukan serangkaian penyekidikan. Setelah mengetahui keberadaan para pelaku, Jumat (9/6) sekira pukul 23.35 Wita, tim dipimpin Kanit Resmob Polres Tana Toraja bersama KA SPKT serta Bhabinkamtibmas Polsek Mengkendek menuju lokasi mengamankan ketiga pelaku dan gelandang ke Mapolres Tana Toraja.
Hasil interogasi ketiga pelaku mengakui perbuatannya yang telah menganiaya korban secara bersama-sama.
Ketiga pelaku telah ditetapkan tersangka dan diancam pidana hukuman 5 tahun sesuai pasal 170 ayat 1 KUHPidana, singkat Ahmad (agus).