Resmob Polres Tana Toraja Tangkap Tiga Maling Ternak Sapi

  • Bagikan

Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Macoppo, dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP S.Ahmad A, Kamis (8/6) benarkan kepada media penangkapan tiga pelaku curnak tersebut.

Kata Ahmad, pasca Reskrim terima laporan, unit resmob gerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan. Setelah mengetahi keberadaan para pelaku unit Resmob mendatangi kediaman pelaku dan ditangkap tanpa perlawanan.

Ketiga pelaku telah diamankan dimako Polres Tana Toraja guna diproses hukum lebih lanjut. Ketiganya telah ditetapkan tersangka didasari dua (2) alat bulti, dan dijerat  Pasal 363 ayat 1 ke 1e KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, singkat Ahmad (agus).

  • Bagikan