Dewan Kawal Ranperda Inklusi Penyandang Disabilitas

  • Bagikan

Ditamvahkan Kristian Lambe, pihak Bapemperda segera tindaklanjuti UU No 8 Tahun 2016, tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas. Setiap daerah mempersiapkan regulasi berpihak ke kaum penyandang disabilitas, sebagai wujud kepedulian terhadap sesama. Merujuk payung hukum di atas, dipandang perlu Perda kondisi masyarakat berbasis budaya dan kearifan lokal, ujar Kristian.

Senada Noldus Pandin perintah UU semua elemen saling bersinergi menciptakan kebersamaan, tidak boleh ada sekat dan jurang pemisah sesama warga nwgara, singkat Noldus.

Lenynda Tondok dari YESma berpandangan niatan baik tentu tidak terlepas dari kemauan semua pihak untuk memberikan pelayanan inklusif bagi masyarakat Tana Toraja, sebagai bentuk rasa cinta pada daerah ini, imbuh Lenynda (agus).

  • Bagikan

Exit mobile version