RANTEPAO, BKM.FAJAR.CO.ID--Sembilan warga Sangkaropi inisial OP(22), RLT (17), JT (20), AP (18), WP (28), JP (27), SM (23), ELS (25), ATP (19), Minggu (4/6) diamankan Resmob Polres Toraja Utara karena melakukan tindak pidana pengeroyokan. Korbannya dua orang E (29) dan HP (30) juga warga Sangkaropi, kecamatan Sa'dan, Toraja Utara.
Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Aiptu Aris Saydi jelaskan, kronologis kejadian bermula ketika korban bersama temannya menghadiri acara ulang tahun keluarga di Lembang Sangkaropi.
Pelaku berselisih paham korban HP, sehingga terjadi adu jotos tinju bagian belakang dan kepala korbab namun sempat damaikan keluarga.
Pelaku belum puas aniaya korban kembali berteriak manako cambang. Korban mendengar teriakan pelaku keluar rumah, tanpa basa basi pelaku bersama rekannya aniaya korban gunakan balok kayu dan besi, mengakibatkan E mengalami luka robek pada bagian dahi dan luka memar pada bagian mata sebelah kanan. Sedangkan HP mengalami luka robek pada bagian kepala, terang Aris Saydi.