Lanjut Syahrul, barang bukti dimanakan dari tangan terduga pelaku, 1.900 butir obat jenis THD, 534 butir, obat Tramadol HCL, 1 buah box paket pengiriman, serta dua unit Handphone merek Vivo dan Oppo A57.
Kedua pelaku diketahui baru 2 pekan di Toraja Utara, nahas menjalani proses hukum di Mapolres Toraja Utara.
Ditambahkan Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, Tramadol atau THD merupakan salah satu obat yang berfungsi untuk membantu mengurangi rasa sakit yang sedang hingga cukup parah. Konon efeknya mirip dengan analgesik narkotika, sehingga tidak dijual bebas, melainkan harus melalui resep dokter.
Penyalahgunaan obat ini menyebabkan kecanduan, overdosis bahkan kematian, terutama pada anak atau remaja menggunakan obat tanpa resep dokter. Namun belakangan, obat keras tersebut sering disalahgunakan para remaja mabuk-mabukan.
Untuk itu diimbau kepada masyarakat tidak mengedarkan atau membeli obat keras daftar G tanpa izin edar. Jika tidak di indahkan petugas mengambil tindakan tegas bentuk perlawanan terhadap peredaran narkoba yang membahayakan masyarakat Toraja Utara, imbuh Zulanda (agus).