Terduga Pelaku Pengedar Narkoba Diamankan Polres Luwu

  • Bagikan

“Kami dari Sat Resnarkoba Polres Luwu telah mengamankan Lelaki (M), bersama barang bukti sabu yang ada untuk nantinya akan dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut kepada (M) dan saksi saksi yang ada, ” Ujar Iptu Abdianto.

“Dari interogasi yang Kami lakukan terduga pelaku (M) telah mengakui bahwa 27 sachet miliknya rencananya akan dijual dalam wilayah Kabupaten Luwu,”lanjut Iptu Abdianto.

Terhadap Pelaku (M) dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau kedua Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda maksimum 10 miliar.

Kemudian Kasat Res Narkoba Polres Luwu Iptu Abdianto mengimbau kepada seluruh masyarakat Luwu, agar tetap waspada terhadap tindakan penyalahgunaan Narkotika, apabila mendapatkan informasi terkait peredaran narkoba agar segera melaporkan ke pihak kepolisian.

Kepada masyarakat Luwu Kasat Res Narkoba Polres Luwu, berpesan agar jangan main main dengan narkoba karena selain barang haram, hal tersebut juga bisa merusak masa depan dan bisa dikenai sanksi yang berat.

“Hindari narkoba dan awasi pergaulan serta gerak gerik anak anak kita dirumah dan lingkungan bergaulnya, karena selain berbahaya dan dapat merusak kesehatan juga akan merusak masa depan khususnya bagi generasi muda kita yang rasa ingin taunya tinggi dengan barang haram tersebut,” tutup Iptu Abdianto.(rls)

  • Bagikan