Terduga Pelaku Pengedar Narkoba Diamankan Polres Luwu

  • Bagikan

LUWU,BKM.FAJAR.CO.ID-– Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu berhasil menangkap terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Sabu, bertempat di Dusun Kariako, Dusun Buntu Karya, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu. Kamis (1/6/2023).

Kasat Res Narkoba Polres Luwu Iptu Abdianto menyampaikan bahwa Polres Luwu telah berhasil menangkap terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Sabu, berdasarkan Laporan Polisi Nomor  : LP/ A / 26/ VI / 2023 / SPKT.SAT NARKOBA / POLRES LUWU / POLDA SULSEL

Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Luwu berhasil menngamankan terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Sabu, berinisial Lelaki (M) usia 45 tahun, yang berada di Dusun Kariako, dengan barang bukti 27,07 gram Sabu.

Lanjut, secara umum Kronologi penangkapan terduga pelaku (M) pada hari Kamis, tanggal 01 Juni 2023 sekitar Pukul 12.30 Wita, Tim Sat Resnarkoba Polres Luwu melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap (M) dikediamannya yang berada di Dusun Kariako, sehubungan dengan adanya informasi bahwa yang bersangkutan merupakan pengedar Narkoba. Kemudian dilakukan penggeledahan dirumah (M) tepatnya didalam kamar tidur.

Dari hasil penggeledahan dirumah (M) ditemukan pembungkus Rokok yang berisikan 12 sachet diduga narkotika jenis sabu, serta 1 batang potongan pipet warna putih (sendok sabu), dan 1 unit Handphone di atas kasur tempat tidur, kemudian ditemukan juga 15 shacet diduga narkotika jenis shabu yang telah bungkus dengan kresek warna hitam didalam Kulkas.

Kasat Res Narkoba Polres Luwu menjelaskan bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut diperoleh pelaku (M), dari Kota Palopo dengan cara di tempel melalui petunjuk seseorang yang dia tidak kenal atas suruhan dari Lelaki (R) yang saat ini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

  • Bagikan