Gegara Cabuli Anak di Bawah Umur Dua Warga Tana Toraja Digelandang ke Mapolres

  • Bagikan

Selanjutnya pelaku membujuk korban naik ke atas rumah untuk melihat neneknya mengambil sayur di belakang rumah.

Saat korban di jendela melihat neneknya ambil sayur. Pelaku datang dari belakang menggesekkan alat kelaminnya di belakang korban.

Selanjutnya pelaku mengangkat korban ke tempat tidur dan melakukan perbuatan serupa. Korban kesakitan berteriak memanggil sang nenek.  Namun pelaku membujuk korban tidak berteriak dan membawa korban ke kolong rumah.

Aksi bejat pelaku terbongkar setelah korban menceritakan dialami kepada neneknya. Nenek korban  tidak terima perbuatan pelaku dan melaporkannya ke Mapolres Tana Toraja untuk proses hukum.

Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo benarkan kedua pelaku telah ditahan. Mereka mengakui perbuatannya. Pastinya ditindak tegas para pelaku dan tidak ada ampun.

Ditambahkan Kasat Reskrim AKP S. Ahmad, kedua pelaku diancam pidana15 tahun, sesuai pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU Nomor 23 Tahun 2002  Tentang Perlindungan Anak, telah diubah UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,  dan diubah kedua Peraturan Pemerintah  Pengganti UU No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23  Tahun 2002 tentang Perlindungan anak (Perpu 1 / 2016 ) dan telah ditetapkan dengan UU No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang  RI. Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas undang-undang  RI. Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang - Undang, ujar Ahmad (agus).

  • Bagikan