MAKALE, BKM.FAJAR.CO.ID--Dua warga Tana Toraja harus berurusan dengan polisi karena cabuli anak di bawah umur.
Pelaku inisial TN (40) warga Lembang Leppan Balepe, Kecamatan Saluputti, Tana Toraja mencabuli korban CH (7), Senin (15/5/2023) lalu sekitar pukul 05.00 WITA, saat korban hendak ke sekolah dengan kakaknya.
Dalam perjalanan pelaku menghampiri korban seraya remas kemaluan korban disertai kalimat tak senonoh. Pelaku ditangkap Resmob, Kamis (1/6) dirumahnya di Balepe.
Kejadian serupa sebelumnya, Sabtu (27/5) di Kelurahan Bungin, Makale Utara, sekitar pukul 15.00 Wita. Kakek TB (70) cabuli AE (7).
Peristiwa nahas dialami korban saat diajak neneknya mengambil sayuran di kebun dekat dari rumah pelaku tak lain keluarga korban. Pelaku beraksi saat korban baring di atas hammock atau ayunan. Sementara neneknya ke belakang rumah mengambil sayur.
Pelaku kemudian datangi korban mengenakan celana pendek dan duduk di atas perut korban kemudian menggoyang-goyangkan alat kelaminnya arah depan dan belakang korban.