Lanjut Malpa, jika ada pelanggaran hukum dan ranah polisi segera tindak lanjuti sesuai motto bertindak cepat, tepat, dan akurat.
Berdasarkan hasil interogasi, ketiga remaja diamankan mengakui perbuatannya melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban berinisial RR (19). Pelaku US merasa kesal lantaran korban tidak mengindahkan teguran mengendarai sepeda motor ugal-ugalan.
Korban tidak mengindahkan teguran dan kami adu jotos, kemudian US memberitahukan kepada kedua rekannya lalu mendatangi rumah kost korban melakukan tindakan penganiayaan, ujar Malpa.
Ketiga pelaku diamankan di Mako Polres Tana Toraja, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut (agus).