Ekstasi Ferrari dan Jenis YouTube Rambah Sidrap, Polisi Gagalkan 1.000 Butir Siap Edar

  • Bagikan

SIDRAP, BKM.FAJAR.CO.ID -- Aparat Tim Khusus (Timsus) Narkoba Polda Sulsel terus bekerja keras memberantas peredaran barang haram Narkotika di wilayahnya, termasuk Kabupaten Sidrap.

Terbaru, sebanyak 1.000 pil Eksotan jenis Ferarri dan YouTube berhasil digagalkan aparat dari Unit 3 Narkoba Polda Sulsel di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jl.Palapparae, Kelurahan Salomalori, Kecamatan Dua Pitue, Sidrap pada hari Jumat tanggal 27 Mei 2023 pukul 15.30 Wita lalu.

Sayangnya, dua orang dari tiga terduga pelaku tak berhasil diboyong ke Polda lantaran seorang pelaku berhasil melarikan diri dan satu lagi diserahkan ke warga karena terjadi insiden sekelompok massa yang diduga melindungi terduga pelaku dan menyerang petugas.

Sehingga pengungkapan oleh para pelaku gagal dilakukan demi keselamatan petugas dan tak menginginkan hal-hal negatif pada belah pihak.

Kanit Timsus KOMPOL Andi Sofyan, SH, SIK yang didampingi Panit 3 Timsus IPDA Irwan, SH yang memimpin operasi penangkapan itu tak mau mengambil resiko besar penangkapan tersangka karena kondisi sudah tidak memungkinkan lagi pada saat itu.

Dalam insiden pengembangan kasus 1.000 pil ekstasi jenis Ferarri dan YouTube ini, diawali penangkapan terhadap lelaki Aldi Massa alias Akong (20 Tahun) dan Yul Asmar alias Yul (20 tahun) yang sehari-hari keduanya berprofesi sebagai petani dan beralamat tinggal Jl.Palaparae, Salomalori, Duapitue, Sidrap.

Keduanya, Aldi Akong dan Yul Asmar berboncengan motor menjemput paket pesanan yang dikemas Kue Bolu tersebut masing-masing 1 sachet besar berisi narkotika jenis ekstasi ekstasi merk Ferrari sebanyak 700 biji dan ekstasi merk Youtube sebanyak 300 biji dengan total 1.000 pil.

Penangkapan keduanya dilakukan di TKP Jl.Palapparae, Kelurahan Salomalori, Kecamatan Dua Pitue, Sidrap.

Dari awal temuan barang bukti dan dua tersangka itu Aldi dan Yul mengakui barang tersebut milik Mansyur alias Ansu yang juga seorang petani bertempat tinggal di Desa Kampale, Kecamatan Duapitue, Sidrap.

Berdasarkan keterangan itu, lalu anggota Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel melakukan pengungkapan dengan sistem Control Delivery, pada pukul 15.30 Wita lalu.

  • Bagikan