Resmob Polres Tana Toraja Amankan Empat Pelaku Penganiayaan di Buakayu

  • Bagikan

Setelah ketiganya tiba di TKP, pelaku IT melepas helm milik korban dan langsung hadiai bogem mentah di bagian kepala, serta mencakar pelipis sebelah kanan korban dengan kuku sehingga berdarah, jelas Malpa.

Lanjut Malpa, hasil interogasi para pelaku mengakui perbuatannya telah menganiaya korban. Salah seorang pelaku kesal lantaran korban telah membawa anaknya dua hari kemudian menyampaikan ketiga pelaku lainnya masih memiliki hubungan keluarga.

Ditambahkan Kasat Reskrim AKP S. Ahmad, keempat pelaku masih menjalani pemeriksaan, jika keempat pelaku dinyatakan cukup bukti maka a
dijerat pasal 170 ayat 1 KUHPidana dan atau pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara, singkat Ahmad (agus).

  • Bagikan