Setubuhi Gadis di Bawah Umur Pemuda Sa’dan Digelandang ke Polres Torut

  • Bagikan

Orang tua korban tidak terima perbuatan bejat kedua pelaku melaporkan ke Polres Torut, sesuai LP No, LP/B/144 /V/SPKT/Polres Toraja Utara/Polda Sulsel, tanggal 17 Mei 2023.

Pasca terima laporan Unit Resmob bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengendus keberadaan kedua pelaku dan melakukan penangkapan.

Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, diwakili Kasat Reskrim, Iptu.Aris Saidy, benar telah mengamankan dua orang pemuda terduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur.

Pelaku sudah mendekam dibalik jeruji besi Polres Torut, diancam pidana 15 sesuai Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, imbuh Aris Saidy (agus).

  • Bagikan

Exit mobile version