RANTEPAO, BKM.FAJAR.CO.ID-- Dua pemuda warga Sa'dan inisial TP (21) dan EW (21), Senin (22/5) malam harus berurusan dengan polisi karena cabuli anak di bawah umur.
Korbannya anak di bawah umur inisial SSR (16) warga Sanggalangi. Pelaku digelandang Sat Resmob Polres Torut setelah diamankan di Bolu, Tallunglipu, Toraja Utara.
Kejadian persetubuhan terjadi, Selasa (16/05) pukul 15.00 Wita. Sebelumnya pelaku EW menjemput korban SSR (16) menuju rumah kost. Pelaku kedua TP saat itu juga berada di rumah kost.
Pelaku EW sesampai di rumah kos giring korban ke kamar kemudian menyetubuhi korban. Usai disetubuhi korban masuk kamar mandi seraya menangis.
Pelaku kedua TP juga berada di rumah kost minta jatah ikut korban masuk kamar mandi dan menyetubuhi Korban.