Setelah waktu disepakati YP belum kunjung kembalikan, pelaku pun menghilang dan tidak dapat lagi dihubungi melalui telepon ataupun ditemui sehingga korban melapor ke pihak berwajib untuk diproses hukum.
Unit Resmob paska terima laporan bergerak cepat, dan Minggu (21/05), pelaku YP diamankan di Dusun Karampa, Lembang Saloso, Rantepao, Toraja Utara.
Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, diwakili Kasat Reskrim Akp Aris Saidy, benarkan kronologis YP diamankan Unit Resmob tanpa perlawanan.
Selain amankan barang bukti 2 Handphone, juga Senjata Air Softgun merek Jericho warna hitam sempat dibuang pelaku samping tempat tidur saat hendak diamankan.
Pelaku sudah mendekam dibalik jeruji besi Polres Toraja Utara, dengan ancaman pidana 4 tahun, sesuai pasal 378 KUHPidana Tentang Tindak Pidana Penipuan, ujar Aris Saidy (agus).