RANTEPAO, BKM.FAJAR.CO.ID-- Resmob Polres Toraja Utara, Minggu (21/5), mengamankan pria inisial YP (38) warga Kabupaten Mimika, Papua Tengah, di Dusun Karampa, Lembang Saloso, Rantepao karena melakukan penipuan.
Korbannya Yohanis Bulo (57) warga Kelurahan Pasele Kecamatan Rantepao, dengan modus pinjam uang Rp 50 juta sebab menunggu pencairan proyek.
Aksi penipuan tersebut terjadi pada (14/11/2021), berawal saat pelaku YP mendatangi rumah Korban lalu kemudian bercerita terkait keterlambatan pencairan proyek di Timika, Papua.
Tidak lama kemudian YP kembali menghubungi korban dengan dalih meminta tolong pinjaman uang Rp 50 juta dengan janji akan dikembalikan sebulan kedepan setelah dana proyek cair.
Korban menyanggupi pinjaman Rp 50 juta tersebut disaksikan Papa Indri melalui transfer 2 kali ke rekening YP.