Untuk Kesepuluh Kalinya,Pemkab Wajo Kembali Raih Opini WTP dari BPK RI

  • Bagikan

Amran Mahmud juga mengapresiasi BPK RI Perwakilan Sulsel, khususnya Tim Pemeriksa LKPD Kabupaten Wajo atas segala masukan, koreksi dan langkah-langkah perbaikan selama proses pemeriksaan. "Juga, dalam menindaklanjuti temuan-temuan yang menjadi catatan, kami telah menyusun Rencana Aksi (Action Plan) yang dalam implementasinya kami mohon bimbingan dan arahan dari Badan Pemeriksa Keuangan agar tindak lanjut hasil audit dapat terselesaikan tepat waktu," harapnya.

Sebelumnya, Kepala BPK RI Perwakilan Sulsel, Amin Adab Bangun menjelaskan bahwa Penyerahan LHP tersebut dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Amin Adab Bangun melanjutkan bahwa untuk menilai kewajaran atas penyajian LKPD, BPK mendasarkan pada empat kriteria, yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan (adequate disclosure), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2022, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Wajo, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," ucapnya.

Ketua DPRD Kabupaten Wajo, Andi Muhammad Alauddin Palaguna turut menyampaikan rasa syukur bahwa Kabupaten Wajo kembali meraih hasil pemeriksaan keuangan pemerintah daerah tahun 2022 dengan Opini yang diberikan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan yakni Wajar Tanpa Pengecualian (Sar).

  • Bagikan