Lebih jauh, Youmil Hijaz mengemukakan bagi ASN esalon III akan mengikuti tahapan assessment setelah pejabat bersangkutan telah menduduki jabatan esalon IV selama tiga tahun
Dan bagi esalon III mengikuti assessment setelah dirinya menduduki jabatan esalon III selama dua tahun
Sedangkan pejabat yang dua tahun lagi akan berakhir masa kerjanya (pensiun) tidak diikutkan.
" Setelah selesai proses assessment ini maka hasilnya akan diserahkan ke Pj Bupati Takalar," ujar Youmil Hijaz. (Ari Irawan)