Unit Resmob Polres Toraja Utara dibantu Personel Polsek Sa’dan Balusu langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengendus keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan.
Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, melalui Kasat Reskrim Iptu Aris Saidy, Rabu (10/5), membenarkan kejadian tersebut, ia pelaku telah diamankan tindak pidana pemerkosaan anak dibawah umur.
Pelaku diamankan di Dusun Balombong, Lembang Sa'dan Liku Lambe', Kecamatan Sa'dan tanpa perlawanan.
Pelaku diancam pidana 15 tahun sesuai Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, terang Aria Saidy (agus).