Resmob Pinrang Menangkap Kawanan Pencuri dan Penadah

  • Bagikan

"Dari keempat pelaku ini salah satunya adalah residivis kasus curanmor dan pencurian di daerah Provinsi Kalimantan Tengah serta telah menjalani hukuman penjara pada tahun 2020," jelas Kapolres Pinrang. (04/05/2023).

Dari hasil interogasi kepada kempat kawanan ini, satu orang mengakui bawah dirinya telah melakukan pencurian handphone di wilayah Kabupaten Pinrang dan tiga orang berperan sebagai penadahan barang curian tersebut.

Dari tangan keempat pelaku kata Kapolres Pinrang unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang berhasil menyita barang bukti berupa 1 Unit Handphone Merk Oppo Warna Hitam serta 1 Unit Handphone Merk Realme Warna Hitam.

Untuk residivis terduga pelaku ini kata Kapolres Pinrang, berinisial MA (27) warga Kabupaten Gowa sebagai anak Punk/ Pengamen, dan ketiga penadahnya berinisial NA (28), perempuan DL (31) warga kota Parepare, dan GN (34) warga kota Parepare.                             

Keempat pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolsek Mattirobulu untuk menjalani proses hukum selanjutnya,ujar perwira berpangkat dua melati dipundak kepada awak media. (Alman).                

  • Bagikan