Lanjut Syahrul, pelaku sudah jalani pemeriksaan intensif dan mengakui perbuatannya, serta sudah ditetapkan tersangka.
Tersangka diancam pidana 4 tahun sebab dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Syahrul Rajabia berharap, masyarakat hindari mengkonsumsi narkoba apalagi pengedar. Selain barang haram narkoba merusak kesehatan, juga perbuatan tindak pidana (agus).