Satresnarkoba Polres Torut Amankan Pengedar Sabu

  • Bagikan

Lanjut Syahrul, pelaku sudah jalani  pemeriksaan intensif dan mengakui perbuatannya, serta sudah ditetapkan tersangka.

Tersangka diancam pidana 4 tahun sebab dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Syahrul Rajabia berharap, masyarakat hindari mengkonsumsi narkoba apalagi pengedar. Selain barang haram narkoba merusak kesehatan, juga perbuatan tindak pidana (agus).

  • Bagikan

Exit mobile version