Pinjam Uang Jaminkan Mobil Rental, Warga Tamalenrea Diamankan

  • Bagikan

Pasca terima laporan Unit Resmob dipimpin Bripka Simbara Buntu Lipa’  bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan mencari keberadaan pelaku.

Pelaku diringkus di sala satu hotel Jumat (14/4) di Bua Tallulolo, Kec. Kesu' Toraja Utara.

Kasat Reskrim Akp Aris Saidy kepada media katakan, pelaku mengakui perbuatannya memperdaya korban meminjam uang Rp. 20.000.000  jaminan mobil rental.

Pelaku sudah mendekam dibalik jeruji besi Polres Toraja Utara dengan sangkaan tindak pidana Penipuan.
Pelaku diancam pidana 4 tahun sesuai  pasal 378 KUH Pidana, singkat Aris Saidy (agus).

  • Bagikan