Aniaya Sekampungnya Warga Sarira Berurusan Polisi

  • Bagikan

Lanjut Ahmad, setelah menerima laporan tindak pidana penganiayaan Unit Resmob bergerak cepat menuju kediaman pelaku, dan langsung mengamankan keduanya. Pelaku diancam pidana 5 tahun sesuai pasal 170 KUH Pidana, singkat Ahmad.

Terpisah Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo tegaskan, meskipun kejahatan itu selalu ada, namun warga Tana Toraja dihimbau selalu bersikap hati-hati dan waspada. Jangan lengah, dan jangan ragu msupun sungkam laporkan kejadian dialami kepada petugas.

Personil kami cepat respon setiap laporan masyarakat, Kantibmas hendaknya tetap terjaga jaminan masyarakat aman dan nyaman beraktivitas, imbuh Malpa (agus).

  • Bagikan