MAKASSAR,BKM.FAJAR.CO.ID--Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar periode 2016-2019, Haris Yasin Limpo, ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Sulawesi Selatan dan langsung ditahan, Selasa (11/4/2023). Selain Haris, Kejaksaan Tinggi Sulsel juga menetapkan mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar, Irawan Abadi sebagai tersangka.
Haris dan Irawan Abadi datang memenuhi panggilan penyidik kejati terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan dana pensiun dan bonus pegawai di PDAM Kota Makassar.
Saat berada di kantor Kejati Sulsel, Haris mengenakan baju rompi tahanan berwarna pink dan tangan dalam keadaan terborgol.
Penahanan Haris dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas, Soetarmi. Ia menegaskan, penahanan dilakukan setelah Haris ditetapkan tersangka. Penahanan dilakukan selama 20 hari di Lapas Kelas I Makassar.