Sebelumnya Haris pernah dimintai keterangannya dalam kapasitasnya sebagai dirut sejak tahun 2016 hingga 2019. Sementara kasus yang kini ditangani kejati, berawal dari adanya temuan dan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pada tahun 2018.
Ditemukan adanya indikasi dugaan kerugian negara dalam pengelolaan pembayaran dana pensiun dan bonus pegawai di lingkup PDAM Kota Makassar, berdasarkan laporan hasil temuan BPK Nomor
63/LHP/XIX.MKS/12/2018.
Atas temuan tersebut, BPK juga telah merekomendasikan ke Wali Kota Makassar agar memerintahkan dirut PDAM Kota Makassar untuk mengembalikan tantiem dan bonus pegawai sebesar Rp8.318.213.130 ke kas PDAM Kota Makassar. Wali kota juga diminta untuk memerintahkan dirut PDAM Kota Makassar agar mengembalikan kelebihan pembayaran beban dana pensiun sebesar Rp23.130.154.499 ke kas PDAM Kota Makassar.(mat)