BKPSDM Sosialisasi Tugas Belajar kepada Para CPNS

  • Bagikan

Pada sesi tanya jawab, salah seorang peserta, Muhammad Asri kemudian menanyakan bagaimana jika saat diterima sebagai CPNS, seseorang tengah melanjutkan pendidikan.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Rais mengatakan bahwa dalam aturan disebutkan bahwa hanya yang telah berstatus sebagai PNS yang dapat diberikan hak untuk memeroleh tugas belajar.

Terkait dengan pertanyaan tersebut, ia kemudian menjelaskan bahwa CPNS bersangkutan dapat mengambil cuti apabila proses pembelajaran di ruang kelas masih berjalan. Dan pengajuan tugas belajar, baru dapat dilakukan setelah terpenuhinya persyaratan sebagaimana yang tercantum pada Pasal 5 Peraturan Bupati.

Namun, ia menambahkan bahwa apabila perkuliahan sudah memasuki tahap penyelesaian tugas akhir, maka dapat mengajukan surat izin kuliah melalui BKPSDM.

Rais pun menekankan kepada seluruh peserta, pentingnya mematuhi aturan ini. Karena apabila seseorang tetap bersikeras melanjutkan pendidikan tanpa mekanisme tugas belajar, maka gelar yang diperoleh tidak dapat dicantumkan akibat tidak terpenuhinya persyaratan administrasi.

Bukan hanya itu, apabila seseorang tersebut masih tetap mengikuti perkuliahan yang membuat dirinya sering meninggalkan tugas pokok pada instansi dimana ia ditempatkan, maka hal tersebut dapat menjadi salah satu bentuk pelanggaran disiplin berat.

Sebelum menutup kegiatan sosialisasi, Rais menyampaikan bahwa tugas belajar merupakan hak seluruh pegawai selama yang bersangkutan mampu memenuhi semua persyaratan.

Adapun proses administrasinya, harus diselesaikan sebelum perkuliahan dimulai. Ia pun mempersilahkan kepada para peserta jika masih ada yang ingin ditanyakan atau berkonsultasi tentang hal-hal yang berkaitan dengan kepegawaian, dapat mengunjungi kantor BKPSDM pada jam kerja sebagai bagian dari pelayanan BKPSDM Bulukumba.(*)

  • Bagikan