Urus NIB dan PIRT Hanya Hitungan Menit di Gebyar UMKM

  • Bagikan

"Kalau untuk pengurusan NIB, sepanjang dokumennya lengkap, KTP dan NPWP tidak bermasalah, bisa selesai dalam hitungan menit. Petugas langsung menginput dan ijin langsung keluar," ungkap Zul di sela-sela Pembukaan Gebyar UMKM, Kamis (30/3).

Sementara untuk pengurusan PIRT, kata Zul, butuh dua hingga empat hari.

Dia menegaskan, untuk mengurus dua ijin tersebut, pelaku UMKM tidak dipungut biaya sama sekali. (rhm)

  • Bagikan